Sarwo menjelaskan bahwa pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi item-item yang harus dipenuhi pada Surat Keputusan Kementan, maka juga akan dicopot surat izin edarannya.
Pemalsuan pupuk tak bisa dimungkiri mengingat saat ini kebutuhan pupuk nonsubsidi bukan hanya untuk kelapa sawit tapi seluruh komoditas perkebunan.